Skrt.: Dispertannak Kab.Pati Jl. P.Diponegoro No.23, Telp/Fax (0295)381418, email:bapeluhpati@yahoo.com
Rabu, 27 Juli 2011 di 11.15
Diposting oleh Bapeluh Pati 0 komentar
di 11.09
Pengertian Istilah Bidang Penyuluhan :
1. Revitalisasi penyuluhan pertanian adalah upaya mendudukkan, memerankan, memfungsikan dan menata kembali penyuluhan pertanian agar terwujud satu kesatuan pengertian, korps dan arah serta kebijakan.
2. Penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian lingkungan hidup.
3. Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan beserta keluarga intinya.
4. Pelaku usaha adalah perorangan warga Negara Indonesia atau koperasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan dan kehutanan.
5. Petani adalah perorangan warga Negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan di dalam dan disekitar hutan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang.
6. Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.
7. Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga Negara masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
8. Programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang selanjutnya disebut programa penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.
9. Posluhdes (pos penyuluhan desa) merupakan unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama. Pos penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha.
10. BPP Model ( Balai Penyuluhan Pertanian Model) adalah Balai Penyuluhan Pertanian di tingkat kecamatan yang dijadikan sebagai percontohan kelembagaan penyuluhan yang ideal di tingkat kecamatan.
11. Pos daya (Pos Pemberdayaan Keluarga) merupakan suatu forum silaturahmi, advokasi, komunikasi, informasi, edukasi dan sekaligus bisa dikembangkan menjadi wadah koordinasi kegiatan penguatan fungsi-fungsi kekeluargaan secara terpadu. Penguatan fungsi-fungsi utama tersebut diharapkan memungkinkan setiap keluarga makin mampu membangun dirinya menjadi keluarga sejahtera, keluarga yang mandiri dan keluarga yang sanggup menghadapi tantangan masa depan dengan lebih baik.
12. Primatani ( Program Rintisan dan Akselerasi Pemasyarakatan Inovasi Teknologi Pertanian) adalah suatu program untuk memasyarakatkan inovasi hasil penelitian dan pengembangan pertanian kepada masyarakat dalam bentuk laboratorium agribisnis dilokasi yang mudah dilihat dan dikenal masyarakat petani. Tujuan utamanya adalah untuk mempercepat waktu, meningkatkan kadar dan memperluas prevalensi adopsi teknologi inovatif yang dihasilkan oleh badan litbang pertanian. Selain itu juga untuk menghimpun umpan balik mengenai karakteristik teknologi tepat guna spesifik lokasi yang merupakan informasi esensial dalam rangka mewujudkan penelitian dan pengembangan berorientasi kebutuhan pengguna.
13. PTT (Pengelolaan Tanaman Terpadu) adalah sebuah pendekatan dalam pengelolaan lahan, pengelolaan air, tanaman, organisme pengganggu tanaman tanaman (OPT) dan iklim secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya peningkatan produktivitas, pendapatan petani dan kelestarian lingkungan.
14. SLPTT (Sekolah Lapang Pengelolaan Tanaman Terpadu) merupakan sekolah lapang bagi petani dalam menerapkan berbagai teknologi usaha tani melalui penggunaan input produksi yang efisien menurut spesifik lokasi sehingga mampu menghasilkan produktivitas tinggi dalam menunjang peningkatan produksi secara berkelanjutan.
15. PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan) adalah bagian dari pelaksanaan program PNPM Mandiri melalui bantuan modal usaha dalam menumbuhkembangkan usaha agribisnis sesuai dengan potensi pertanian desa sasaran.
16. P4S (Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya) adalah lembaga pendidikan di bidang pertanian dan pedesaan yang dimiliki dan dikelola oleh petani/nelayan baik secara perorangan maupun berkelompok dan bukan merupakan instansi pemerintah.
17. SPKP (Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan) adalah organisasi masyarakat di tingkat desa yang dibentuk berdasarkan hasil musyawarah berbagai pihak diwilayah desa dalam upaya melestarikan fungsi dan manfaat hutan dan lahan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
18. Minapolitan merupakan konsep pembangunan kota dan perikanan berbasis wilayah dengan pendekatan dan system manajemen kawasan dengan prinsip-prinsip integrasi, efisiensi, kualitas, dan akselerasi.
19. Agropolitan adalah kota pertanian yang tumbuh dan berkembang karena berjalannya system usaha agribisnis serta mampu melayani, mendorong, menarik, menghela kegiatan pembangunan pertanian yang dilakukan secara terpadu, tidak saja dalam usaha budi daya (on farm) tetapi juga meliputi pembangunan agribisnis hulu (penyediaan sarana), agribisnis hilir (processing dan pemasaran hasil pertanian) dan jasa-jasa pendukungnya.
20. Sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang selanjutnya disebut system penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap bagi pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
21. Kelas kemampuan kelompok adalah pengklasifikasian kemampuan kelompok tani/ternak/hutan dan pembudidaya ikan berdasarkan kemampuan :
(1) merencanakan kegiatan untuk meningkatkan produktivitas,
(2) melaksanakan dan mentaati perjanjian dengan pihak lain,
(3) memupuk modal dan memanfaatkannya secara rasional,
(4) meningkatkan hubungan yang melembaga antara kelompok tani/pembudi daya ikan dengan KUD/koperasi,
(5) menerapkan teknologi dan memanfaatkan informasi.
Diposting oleh Bapeluh Pati 0 komentar
di 10.37
Diposting oleh Bapeluh Pati 0 komentar
di 09.54
Diposting oleh Bapeluh Pati 0 komentar
Rabu, 13 Juli 2011 di 09.08
Diposting oleh Bapeluh Pati 0 komentar
Selasa, 12 Juli 2011 di 09.20
Diposting oleh Bapeluh Pati 0 komentar