Indikator Keberhasilan Penyuluh Pertanian


9 Indikator Keberhasilan Penyuluh Pertanian :



1.      Tersusunnya Programa Penyuluhan Pertanian;
2.      Tersusunnya Rencana Kerja Tahunan (RKT);
3.      Tersusunnya Data Peta Wilayah untuk Pengembangan Teknologi Spesifik Lokasi;
4.      Terdesiminasinya Informasi Teknologi Pertanian secara merata;
5.      Tumbuh Kembangnya Keberdayaan dan Kemandirian Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;
6.      Terwujudnya Kemitraan Usaha Pelaku Utama dan Pelaku Usaha yang Menguntungkan;
7.      Terwujudnya Akses Pelaku Utama dan Pelaku Usaha ke Lembaga Keuangan, Informasi, Sarana Produksi;
8.      Meningkatnya Produktivitas Agribisnis Komoditas Unggulan di wilayahnya;
9.      Meningkatnya Pendapatan dan Kesejahteraan Pelaku Utama;

Istilah Bidang Penyuluhan

Pengertian Istilah Bidang Penyuluhan :

1.     Revitalisasi penyuluhan pertanian adalah upaya mendudukkan, memerankan, memfungsikan dan menata kembali penyuluhan pertanian agar terwujud satu kesatuan pengertian, korps dan arah serta kebijakan.
2.     Penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian lingkungan hidup.
3.     Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan beserta keluarga intinya.
4.     Pelaku usaha adalah perorangan warga Negara Indonesia atau koperasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan dan kehutanan.
5.     Petani adalah perorangan warga Negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan di dalam dan disekitar hutan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang.
6.     Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.
7.     Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga Negara masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
8.     Programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang selanjutnya disebut programa penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.
9.     Posluhdes (pos penyuluhan desa) merupakan unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.  Pos penyuluhan berfungsi  sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha.
10.   BPP Model ( Balai Penyuluhan Pertanian Model) adalah Balai Penyuluhan Pertanian di tingkat kecamatan yang dijadikan sebagai percontohan kelembagaan penyuluhan yang ideal di tingkat kecamatan.
11.   Pos daya (Pos Pemberdayaan Keluarga) merupakan suatu forum silaturahmi, advokasi, komunikasi, informasi, edukasi dan sekaligus bisa dikembangkan menjadi wadah koordinasi kegiatan penguatan fungsi-fungsi kekeluargaan secara terpadu. Penguatan fungsi-fungsi utama tersebut diharapkan memungkinkan setiap keluarga makin mampu membangun dirinya menjadi keluarga sejahtera, keluarga yang mandiri dan keluarga yang sanggup menghadapi tantangan masa depan dengan lebih baik.
12.   Primatani  ( Program Rintisan dan Akselerasi Pemasyarakatan Inovasi Teknologi Pertanian) adalah suatu program untuk memasyarakatkan inovasi hasil penelitian dan pengembangan pertanian kepada masyarakat dalam bentuk laboratorium agribisnis dilokasi yang mudah dilihat dan dikenal masyarakat petani. Tujuan utamanya adalah untuk mempercepat waktu, meningkatkan kadar dan memperluas prevalensi adopsi teknologi inovatif yang dihasilkan oleh badan litbang pertanian. Selain itu juga untuk menghimpun umpan balik mengenai karakteristik teknologi tepat guna spesifik  lokasi yang merupakan informasi esensial dalam rangka mewujudkan penelitian dan pengembangan berorientasi kebutuhan pengguna.
13.   PTT (Pengelolaan Tanaman Terpadu) adalah sebuah pendekatan dalam pengelolaan lahan, pengelolaan air, tanaman, organisme pengganggu tanaman tanaman (OPT) dan iklim secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya peningkatan produktivitas, pendapatan petani dan kelestarian lingkungan.
14.   SLPTT (Sekolah Lapang Pengelolaan Tanaman Terpadu) merupakan sekolah lapang bagi petani dalam menerapkan berbagai teknologi usaha tani melalui penggunaan input produksi yang efisien menurut spesifik lokasi sehingga mampu menghasilkan produktivitas tinggi dalam menunjang peningkatan produksi secara berkelanjutan.
15.   PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan) adalah bagian dari pelaksanaan program PNPM Mandiri melalui bantuan modal usaha dalam menumbuhkembangkan usaha agribisnis sesuai dengan potensi pertanian desa sasaran.
16.   P4S (Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya) adalah lembaga pendidikan di bidang pertanian dan pedesaan yang dimiliki dan dikelola oleh petani/nelayan baik secara perorangan maupun berkelompok dan bukan merupakan instansi pemerintah.
17.   SPKP (Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan) adalah organisasi masyarakat di tingkat desa yang dibentuk berdasarkan hasil musyawarah berbagai pihak diwilayah desa dalam upaya melestarikan fungsi dan manfaat hutan dan lahan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
18.   Minapolitan merupakan konsep pembangunan kota  dan perikanan berbasis wilayah dengan pendekatan dan system manajemen kawasan dengan prinsip-prinsip integrasi, efisiensi, kualitas, dan akselerasi.
19.   Agropolitan adalah kota  pertanian yang tumbuh dan berkembang karena berjalannya system usaha agribisnis serta mampu melayani, mendorong, menarik, menghela kegiatan pembangunan pertanian yang dilakukan secara terpadu, tidak saja dalam usaha budi daya (on farm) tetapi juga meliputi pembangunan agribisnis hulu (penyediaan sarana), agribisnis  hilir (processing dan pemasaran hasil pertanian) dan jasa-jasa pendukungnya.
20.   Sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang selanjutnya disebut system penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap bagi pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
21.   Kelas kemampuan kelompok adalah pengklasifikasian kemampuan kelompok tani/ternak/hutan dan pembudidaya ikan berdasarkan kemampuan :
       (1)  merencanakan kegiatan untuk meningkatkan produktivitas,
       (2)  melaksanakan dan mentaati perjanjian dengan pihak lain,
       (3)  memupuk modal dan memanfaatkannya secara rasional,
       (4)  meningkatkan hubungan yang melembaga antara kelompok tani/pembudi daya ikan dengan KUD/koperasi,
       (5)  menerapkan teknologi dan memanfaatkan informasi.

Website Baru BPPSDMP Kementan

Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian

SKKNI - Penyuluh Pertanian

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 
Republik Indonesia Nomor : KEP. 29 / MEN / III / 2010 
Tanggal 05 Maret 2010
Tentang 
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Sektor Pertanian Bidang Penyuluh Pertanian.



RINGKASAN :

Liberalisasi ekonomi global (GATT, WTO, European Union, APEC, NAFTA, AFTA dan SAARC) menimbulkan tantangan peningkatan persaingan tenaga kerja dipasar kerja yang makin ketat, yang mendorong Indonesia lebih meningkatkan kemampuan profesional sumberdaya manusia di semua sektor pembangunan, termasuk sektor pertanian. Globalisasi pasar kerja akan diwarnai oleh persaingan kualitas dan profesionalisme tenaga kerja. Dengan demikian pasar kerja ke depan akan lebih terspesialisasi pada bidang-bidang profesi dan kompetensi tertentu.
Di sisi lain, revitalisasi di bidang pertanian ditujukan untuk menjadikan pertanian sebagai tumpuan kekuatan perekonomian nasional. Selain itu, Revitalisasi Pertanian juga dimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja bagi penduduk perdesaan, serta mengurangi kemiskinan. Revitalisasi Pertanian dilaksanakan melalui pembangunan pertanian yang mengedepankan tumbuhnya usaha-usaha agribisnis, baik di hulu, on-farm, hilir maupun usaha jasa penunjang. Usaha hulu antara lain meliputi agroindustri benih, bibit, pupuk, pestisida nabati dan alat-alat mesin pertanian. Usaha on-farm meliputi produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. Usaha hilir mencakup agroindustri pengolahan hasil, standarisasi, grading, pengemasan, transportasi dan pemasaran. Sedangkan usaha jasa penunjang meliputi perbankan, perkreditan, pergudangan, pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penelitian.
Penyuluhan pertanian sebagai bagian dari sistem pembangunan pertanian mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan sumberdaya manusia pertanian, khususnya pemberdayaan masyarakat tani yang berada di willayah pedesaan. Melalui kegiatan penyuluhan dikembangkan kemampuan dan kemandirian petani dan keluarganya, agar mampu mengelola usahataninya secara produktif, efektif dan efisien, sehingga mempunyai daya saing tinggi yang dicirikan dengan tingginya produktivitas, mutu dan efisiensi usaha. Mengingat pentingnya peranan dan efektivitas penyuluhan pertanian, implementasi program-program tersebut melibatkan Penyuluh Pertanian yang akan bertindak sebagai pendamping petani dan pelaku agribisnis lainnya yang menjadi sasaran program tersebut.
Penyuluh Pertanian adalah salah satu komponen esensial dalam suatu system Penyuluhan Pertanian. Fungsi dan peran Penyuluh Pertanian dalam system penyuluhan pertanian, yaitu: (1) memfasilitasi proses pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha, (2) mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya, (3) meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha, (4) membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik dan berkelanjutan, (5) membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha, (6) menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan, dan (7) melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan yang maju dan modern bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan. Untuk melaksanakan fungsi dan peran tersebut, menuntut adanya peningkatan kompetensi Penyuluh Pertanian untuk mewujudkan Penyuluh Pertanian yang profesional.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K) mengisyaratkan bahwa pekerjaan Penyuluh Pertanian merupakan profesi. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menyatakan bahwa setiap Penyuluh PNS yang telah mendapat sertifikat profesi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan jenjang jabatan profesinya, diberikan tunjangan profesi Penyuluh. Dalam rangka mengimplementasikan semangat Undang Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, diperlukan standar kompetensi yang mencerminkan keprofesian seorang Penyuluh Pertanian. Standar kompetensi tersebut dijabarkan dalam bentuk Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Pertanian.

Selengkapnya download disini

Pedoman - Pedoman Tahun 2011

Pedoman Umum (Pedum) dan Petunjuk  Teknis  (Juknis):

PUAP Tahun 2011
 Lainnya :
PERATURAN MENTERI :
Permentan :

Bapeluh Pati on Facebook

Tindak lanjut dalam rangka pengembangan penyuluhan pertanian Kementrian Pertanian menggagas program CYBER  EXTENSION yang dapat diartikan sebagai sebuah upaya untuk menggunakan kekuatan jaringan online, komunikasi komputer dan multimedia interaktif digital untuk memfasilitasi penyebarluasan teknologi pertanian.
Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Pati yang bersekretariat di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Pati intens mengembangkan pengembangan penyuluhan khususnya  di Jaringan Online, Salah satunya mengaplikasikan penyuluhan dalam jejaring social (Social Network) Facebook.
Akun facebook Bapeluh Pati mulai aktif pada tanggal 26 Oktober 2010 diharapkan dalam perkembangan dunia informasi online saat ini dapat memberikan manfaat khususnya dalam kegiatan Penyuluhan di Kabupaten Pati.

Alamat Kantor :
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan
Jalan P. Diponegoro No. 23 Pati
Telepon / Fax. (0295) 381418
email : bapeluhpati@yahoo.com
email facebook : bapeluhpati@yahoo.com